Wakil Presiden Kenya Dipecat karena Melanggar Konstitusi

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:00 WIB
click to zoom
Wakil Presiden (wapres) Kenya Rigathi Gachagua telah dipecat atau dimakzulkan oleh Parlemen atas tuduhan sudah melanggar konstitusi. Namun dia menggugat pemecatannya di pengadilan tinggi.

Baca juga: Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

Parlemen menyetujui pencalonan Sekretaris Kabinet Dalam Negeri (CS) Kithure Kindiki sebagai wapres baru menggantikan Gachagua yang telah menjabat selama dua tahun.

Baca juga: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarganya Jadi Beban APBN

Tak lama setelah keputusan bulat Parlemen muncul pada Jumat pekan lalu, pengadilan tinggi negara Afrika Timur itu mengeluarkan perintah yang memblokir pengangkatan Kindiki sebagai wapres baru Kenya. Selengkapnya simak infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!