Pajak Digital Tembus Rp26,75 Triliun, Kripto Sumbang Rp838,56 M
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 07:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024.
Baca juga: 3 Negara yang Pembayarannya sudah Dapat Menggunakan QRIS
Pajak kripto menyumbang sebesar Rp838,56 miliar, sedangkan pajak fintech ( P2P lending ) mencapai Rp2,27 triliun. Jumlah tersebut juga berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun.
Baca juga: Hasil Kajian Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun
Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun.
Baca juga: 3 Negara yang Pembayarannya sudah Dapat Menggunakan QRIS
Pajak kripto menyumbang sebesar Rp838,56 miliar, sedangkan pajak fintech ( P2P lending ) mencapai Rp2,27 triliun. Jumlah tersebut juga berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp21,47 triliun.
Baca juga: Hasil Kajian Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun
Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,18 triliun.
(udi)