PT Pertamina (Persero) memastikan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta membuat adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, sehingga kenaikan pajak PBBKB dari pemerintah daerah (pemda), akan berimplikasi pada harga bahan bakar saat ini.
Pertamina belum menaikan harga BBM subsidi dan non subsidi. Irto menyebut perusahaan masih menunggu arahan dan kebijakan terbaru pemerintah melalui Kementerian ESDM, sebelum adanya penyesuaian harga. Selengkapnya simak infografis.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari