KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Jum'at, 26 Juli 2024 - 17:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BKPP, dan BPJS menemukan dugaan perbuatan curang atau fraud dalam program pelayanan kesehatan. Diduga, fraud tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan monitoring ke enam rumah sakit yang berada di tiga provinsi. Dari rumah sakit tersebut, mereka secara khusus memonitor soal fisioterapi dan operasi katarak.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya gak ada di catatan medis," kata Pahala dalam Diskusi Media Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan monitoring ke enam rumah sakit yang berada di tiga provinsi. Dari rumah sakit tersebut, mereka secara khusus memonitor soal fisioterapi dan operasi katarak.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya gak ada di catatan medis," kata Pahala dalam Diskusi Media Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN, Rabu (24/7/2024).
(udi)