Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Kamis, 11 Juli 2024 - 17:00 WIB
A
A
A
Mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga:
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan, kata ketua majelis hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh, Kamis (11/7/2024).
Baca juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana. Selengkapnya simak di infografis.
(udi)