7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%

Rabu, 10 Juli 2024 - 19:30 WIB
click to zoom

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pengenaan bea masuk impor hingga 200% akan berlaku untuk seluruh negara yang melakukan ekspor ke Indonesia.

Baca juga: 5 Negara yang Sudah Mulai Menerapkan Dedolarisasi

Nantinya, akan ada komite yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea impor . Zulhas menjelaskan, nantinya yang akan merekomendasikan pengenaan bea impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Baca juga: 5 Mata Uang Paling Lemah di Dunia versi Forbes 2024

Zulhas mengatakan, kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri . Selengkapnya simak infografis.
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!