Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers

Jum'at, 17 Mei 2024 - 08:00 WIB
click to zoom
click to zoom

Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atauRUU Penyiaran dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers .

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Beberapa pasal yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia,yaitu larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Baca juga: 5 Kementerian dengan Formasi Terbanyak di CPNS 2024

Selain itu, RUU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik. Selengkapnya simak infografis.

(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!