Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan membahas lebih jauh ihwal masalah pasal-pasal karet dan wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Adapun tim yang dibentuknya berjumlah dua tim.
Tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap pasal karet. Menurutnya, tim tersebut berisikan orang-orang dari Kemkominfo dan beberapa kementerian lainnya.
-----------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KAPOLRI: PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG ITE SUDAH TIDAK SEHAT
POLRES RAIH PREDIKAT PELAYANAN PRIMA DARI KEMENPAN-RB
-----------------------------------------------------------------
Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE , karena ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5330 seconds (1#140)