Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:00 WIB
click to zoom
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan demi menyimpang uang suap sebesar Rp40 miliar.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Hal itu terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Rorotan Beroperasi Akhir 2024

Uang itu merupakan pemberian dari Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Uang dari Windi itu belakangan diserahkan kepada tersangka dalam kasus ini lainnya yakni, Sadikin Rusli sebelum akhirnya diberikan kepada Acshanul.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!