Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Jum'at, 29 Maret 2024 - 07:00 WIB
Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tingkat II rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: DKI Jakarta Diusulkan DPR Menjadi Ibu Kota Legislasi
Sebelum mengambil keputusan, forum terlebih dahulu mendengarkan laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Salah satu yang dilaporkan, RUU ini telah disepakati 8 fraksi dan 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Diperpanjang, Pendaftar KJMU Mencapai 11.470 Peserta
Setelah mendengar laporan tersebut, pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPR Puan Maharani turut mengungkapkan pandangannya. Dia tak mempersoalkan karena itu menjadi keputusan Fraksi PKS.
Baca juga: DKI Jakarta Diusulkan DPR Menjadi Ibu Kota Legislasi
Sebelum mengambil keputusan, forum terlebih dahulu mendengarkan laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Salah satu yang dilaporkan, RUU ini telah disepakati 8 fraksi dan 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Diperpanjang, Pendaftar KJMU Mencapai 11.470 Peserta
Setelah mendengar laporan tersebut, pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPR Puan Maharani turut mengungkapkan pandangannya. Dia tak mempersoalkan karena itu menjadi keputusan Fraksi PKS.
(udi)