Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP

Kamis, 05 November 2020 - 10:00 WIB
click to zoom
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP , pasalnya para pengusaha menyebut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah tepat. Tujuannya adalah agar para pelaku usaha bisa mematuhi aturan batasupah minimumbagi buruh dan pekerja.

Oleh karena itu, para pengusaha sangat menyayangkan beberapa provinsi yang tidak mematuhi surat edaran tersebut. Misalnya saja Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur hingga DKI Jakarta yang memutuskan tetap menaikan UMP bagi perusahaan yang tak terdampak Covid.

BACA JUGA:

PELAKU PERUSAKAN FASILITAS DI JAKARTA DIBURU POLDA METRO JAYA

UU CIPTA KERJA BUKAN UNTUNGKAN PRNGUSAHA MENURUT PENEGASAN KADIN

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP di beberapa provinsi yang menolak ini juga akan berpengaruh pada perusahaan dan pekerja. Bagi pekerja, kenaikan UMP konsekwensinya maka gaji pokok akan diturunkan. "Kalau upah minimum menjadi tinggi, nanti upah riil di bawah upah minimum. Itu yang terjadi sekarang," ujarnya saat ditemui di Kantor APINDO, Senin (2/11/2020).

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!