Syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu Dapat Dilakukan

Minggu, 18 Februari 2024 - 20:00 WIB
click to zoom
Pencoblosan pada Pemilu 2024 yang memilih presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD telah diselenggarakan sesuai jadwal, yaitu pada 14 Februari 2024. Namun, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada kemungkinan dilaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya

Pemungutan suara ulang tersebut dapat dilakukan karena dan dalam kondisi tertentu. Aturan dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara ulang ini telah sudah diatur dalam beberapa peraturan.

Baca juga: Demi Wujudkan Makan Siang Gratis, Subsidi BBM Akan Dipangkas

Lalu, mengapa dan apa syarat dilakukan pemungutan suara ulang pemilu? simak informasi selengkapnya di infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!