3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Minggu, 11 Februari 2024 - 16:00 WIB
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Baca juga: Pro Kontra Fedi Nuril di Medsos soal Capres yang Tak Dipilihnya
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menambahkan, saat masa tenang media massa baik online cetak dan tv dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye.
Baca juga: Saat ke TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Membawa Berkas Ini
Hal itu telah dituangkan dalam 287 Ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 56 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu . Simak 3 hal yang dilarang di masa tenang pemilu, selengkapnya pada infografis.
Baca juga: Pro Kontra Fedi Nuril di Medsos soal Capres yang Tak Dipilihnya
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menambahkan, saat masa tenang media massa baik online cetak dan tv dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye.
Baca juga: Saat ke TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Membawa Berkas Ini
Hal itu telah dituangkan dalam 287 Ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 56 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu . Simak 3 hal yang dilarang di masa tenang pemilu, selengkapnya pada infografis.
(son)