Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi

Senin, 02 November 2020 - 15:00 WIB
click to zoom
Ada beberapa provinsi yang akan menaikan UMP , seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Dalam SE itu tertera besaran upah tahun depan dipastikan tak naik, alias tetap sama dengan 2020. Kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ada 18 Provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021.“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat (30/10/2020).

BACA JUGA:

PELAKU PERUSAKAN FASILITAS DI JAKARTA DIBURU POLDA METRO JAYA

UU CIPTA KERJA BUKAN UNTUNGKAN PRNGUSAHA MENURUT PENEGASAN KADIN

Adapun, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!