Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Senin, 08 Januari 2024 - 15:00 WIB
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Ia juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.
Baca juga: Akibat Keluarga Flexing, Dua Pejabat Kemenkeu Masuk Penjara
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan, kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Akibat Keluarga Flexing, Dua Pejabat Kemenkeu Masuk Penjara
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan, kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
(udi)