Hiendra Soenjoto, DPO Kasus Nurhadi Ditangkap di Kawasan BSD

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 16:00 WIB
click to zoom
KPK mengungkapkan kronologi penangkapan Hiendra Soenjoto (HS),Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) pada Kamis (29/10/2020) hari ini. Hiendra yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10/2020).

BACA JUGA:

WASPADA! DAMPAK LA NINA TERHADAP WARGA JABODETABEK

POLA KELOMPOK ANARKO YANG BIKIN RUSUH SAAT AKSI DEMO

Atas informasi tersebut, kata Lili, Penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!