TikTok Shop Tuai Kontroversi, Aturan Jual Beli Online Ditata Ulang
Selasa, 26 September 2023 - 12:00 WIB
Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Baca juga: 3 Alasan Jepang Ingin Membantu Taiwan Melawan China
Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, memuat 6 aturan berjualan online terbaru, seiring kontroversi TikTok Shop yang dianggap menyebabkan pedagang konvensional sepi pengunjung serta penjualannya minim pembeli.
Baca juga: 5 Buah untuk Kesehatan Mata dan Meningkatkan Penglihatan
Menurut Mendag Zulkifli, ke-6 aturan berjualan online itu, telah dibahas dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, dan telah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). Simak infografis.
Baca juga: 3 Alasan Jepang Ingin Membantu Taiwan Melawan China
Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, memuat 6 aturan berjualan online terbaru, seiring kontroversi TikTok Shop yang dianggap menyebabkan pedagang konvensional sepi pengunjung serta penjualannya minim pembeli.
Baca juga: 5 Buah untuk Kesehatan Mata dan Meningkatkan Penglihatan
Menurut Mendag Zulkifli, ke-6 aturan berjualan online itu, telah dibahas dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, dan telah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). Simak infografis.
(son)