TikTok Shop Tuai Kontroversi, Aturan Jual Beli Online Ditata Ulang

Selasa, 26 September 2023 - 12:00 WIB
click to zoom
Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Baca juga: 3 Alasan Jepang Ingin Membantu Taiwan Melawan China

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, memuat 6 aturan berjualan online terbaru, seiring kontroversi TikTok Shop yang dianggap menyebabkan pedagang konvensional sepi pengunjung serta penjualannya minim pembeli.

Baca juga: 5 Buah untuk Kesehatan Mata dan Meningkatkan Penglihatan

Menurut Mendag Zulkifli, ke-6 aturan berjualan online itu, telah dibahas dengan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, dan telah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). Simak infografis.
(son)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!