Ngotot Bentuk Serikat Pekerja, Petugas Ambulans DKI Jakarta di-PHK

Minggu, 25 Oktober 2020 - 18:00 WIB
click to zoom

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tiga petugas Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melalui proses yang berlaku. Mereka dinyatakan bersalah karena membentuk serikat pekerja dan menuntut agar kepala UPT AGD Dinkes menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, telah memutus hubungan kerja dengan tiga petugas AGD dengan hormat. Sebelum di-PHK, pihaknya telah melakukan pembinaan selama enam bulan kepada yang bersangkutan. "Selama enam bulan itu harus ikuti aturan yang berlaku. Jadi kalau dibilang terancam PHK tidak juga," ujarnya, Jumat (23/10/2020).

BACA JUGA:

Tak Ada yang Disalahkan, Operasional Bioskop Ditunda

Anies Baswedan, Pendidik yang Jadi DKI 1



Secara kelembagaan, UPT AGD adalah unit kerja perangkat daerah (UKPD) berada di bawah Dinas Kesehatan. Artinya, seluruh gaji dan tunjangan didapatkan dari APBD DKI dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu tidak diperkenankan para pegawainya memiliki serikat pekerja seperti halnya pegawai swasta.

Simak infografis selengkapnya.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!