Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Selasa, 01 Agustus 2023 - 20:07 WIB
click to zoom
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Vonis bebas dijatuhkan hakim dalam sidang yang dipimpin Joserizal di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: 6 Kontroversi Ben-Gvir, Pencetus Gerakan Perebutan Masjid Al-Aqsa

Hakim beranggapan, alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Chadrick, Beladiri Campuran yang Harus Dikuasai Prajurit Marinir

“Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar JPU KPK Arif Rahman usai sidang. Meski hakim menyatakan alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Gazalba Saleh, namun Jaksa KPK meyakini bahwa alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba Saleh. Selengkapnya Simak Infografis
(mad)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!