Artis dan Influencer Wajib Tahu 4 Fakta Tentang Pajak Kenikmatan

Jum'at, 28 Juli 2023 - 07:00 WIB
click to zoom
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan barang endorsement yang diterima artis hingga influencer media sosial sebagai salah satu objek yang akan dikenakan pajak. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.

Baca juga: Akibat Keluarga Flexing, Dua Pejabat Kemenkeu Masuk Penjara

PMK ini mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III

Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis ataupun influencer akan terhitung sebagai penghasilan yang akan dikenakan pajak. Apa saja empat fakta wajib bayar pajak saat terima endorsement, simak di infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!