Berbagi Lagu Tanpa Izin, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB
click to zoom
Twitter digugat Rp3,7 triliun oleh penerbit lagu. Ternyata, karena membiarkan lagu-lagu milik orang lain dibagikan tanpa izin. Kok bisa? Twitter baru-baru ini mendapatkan gugatan sebesar USD250 juta atau setara Rp3,7 triliun dari kelompok penerbit lagu, National Music Publishers Association. Gugatan itu dilayangkan karena platform sosial media yang dimiliki Elon Musk itu leah melakukan pelanggaran hak cipta yang merugikan para pencipta lagu.

Baca juga: Transaksi Perdagangan Aset Kripto Mulai Lesu dan Menurun

Dilansir CNN, dalam gugatannya para penerbit lagu mengatakan Twitter telah lama membiarkan para penggunanya berbagi lagu ranpa resmi. Bahkan sejak dimiliki oleh Elon Musk pelanggaran tersebut semakin sering terjadi dan makin memburuk. National Music Publishers Association yang terdiri dari Universal, Sony, dan Warner Music mengatakan pelanggaran tersebut seakan diizinkan oleh Twitter.

Baca juga : Rudi Garcia Resmi Melatih Juara Liga Serie A Napoli

Apalagi hal itu justru diduga berdampak positif buat Twitter dari segi keuntungan. Dalam catatan mereka, setidaknya ada 1.700 lagu yang dilanggar hak ciptanya karena tindakan ilegal yang terjadi di Twitter. Beberapa lagu yang mereka maksud di antaranya adalah lagu hits milik Mariah Carey berjudul All I Want For Christmas Is You, lagu grup musik Outkast berjudul Hey Ya, dan lagu kolaborasi Bruno Mars dan Mark Ronson berjudul Uptown Funk.Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!