Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Penjara

Selasa, 09 Mei 2023 - 15:30 WIB
click to zoom
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hakim menilai mantan Kapolda Sumatara Barat itu terbukti bersalah. Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati

Anggota tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, sebelumnya mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun klienny menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini. Selengkapnya lihatinfografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!