Aturan THR Lebaran Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:00 WIB
click to zoom
Menteri Ketenegakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023. Harapannya dengan adanya THR bisa membantu para pekerja dalam rangka menyambut hari raya keagamaan.

Baca juga: Perlu Diketahui, Ini Sejarah dan Asal Usul THR di Indonesia

Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR, Ini Hitungannya!

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023). Selengkapnya lihat di infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!