Biaya Haji Khusus Tahun 2023 Disepakati Minimal Rp123 Juta
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2023 minimal sebesar USD8.000.
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2023 Disepakati Sebesar Rp49,8 Juta
Dengan asumsi kurs USD1 adalah Rp15.471,55, maka per jemaah dibebani biaya Rp.123.772.400. Besaran Bipih Khusus ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta beberapa waktu lalu. Setoran awal juga disepakati sebesar USD4.000 atau setara Rp61.886.200.
Baca juga: Mayoritas Asia, Ini 10 Negara dengan Kuota Haji Terbanyak 2022
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD8.000. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar USD4.000,"kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (10/3/2023).