Pentingnya mengetahui biaya haji tahun 2024 menjadi perhatian besar bagi calon jemaah haji.
Baca juga: Gus Yahya Resmi Ditetapkan sebagai Ketua MWA UI 2024-2029
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Baca juga: 8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Informasi ini menjadi panduan penting bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3463 seconds (1#140)