Omnibus Law Dibuat untuk Amankan Aset Ibu Kota Baru
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:00 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja salah satunya untuk mengamankan aset Ibu Kota Baru yang rencananya akan dibangun di Kalimantan Timur. Adapun aset negara berupa (Ibu Kota Negara/IKN) tersebut nantinya akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bakal dibentuk melalui aturan turunan dari UU Sapu Jagad tersebut.
"Kalau lembaga investasi ini sebenarnya dia mengelola dana dari beberapa lembaga-lembaga keuangan, dari dalam dan luar negeri. Mereka akan melihat potensi investasi, dan salah satu di antaranya itu adalah IKN kita," kata Bahlil saat temu virtual, Kamis (8/10/2020).
BACA JUGA :
HALTE TRANSJAKARTA BUNDARAN HOTEL INDONESIA DIBAKAR MASSA PENDEMO
MANFAAT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA BAGI MASYARAKAT
Dia melanjutkan LPI merupakan lembaga pengelola investasi di luar APBN. Artinya, jika mau mengeksekusi kegiatan investasi di lapangan maka akan didaftarkan di BKPM dan kemudian dicatat.
Selengkapnya lihat infografis
"Kalau lembaga investasi ini sebenarnya dia mengelola dana dari beberapa lembaga-lembaga keuangan, dari dalam dan luar negeri. Mereka akan melihat potensi investasi, dan salah satu di antaranya itu adalah IKN kita," kata Bahlil saat temu virtual, Kamis (8/10/2020).
BACA JUGA :
HALTE TRANSJAKARTA BUNDARAN HOTEL INDONESIA DIBAKAR MASSA PENDEMO
MANFAAT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA BAGI MASYARAKAT
Dia melanjutkan LPI merupakan lembaga pengelola investasi di luar APBN. Artinya, jika mau mengeksekusi kegiatan investasi di lapangan maka akan didaftarkan di BKPM dan kemudian dicatat.
Selengkapnya lihat infografis
(rei)