Catat! Ini 4 Tahapan Pemindahan Ibu Kota Indonesia
Minggu, 30 Januari 2022 - 14:00 WIB
A
A
A
DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang
Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) jadi dilaksanakan. Adapun, UU IKN tersebut juga menyetujui nama IKN menjadi Nusantara. Namun, bukan berarti pemindahan itu memakan waktu yang singkat.
Baca juga:
40 Hari Tanpa Sinar Matahari, Ini Kota Paling Gelap di Dunia Dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id, pemindahan
Ibu Kota Indonesia dilakukan melalui 4 tahapan. Hal itu tentunya mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN yang dipaparkan apa saja tahapan-tahapan perwujudan IKN.
Baca juga:
Ini 5 Negara Paling Padat di Dunia, Nomor 4 Jangan Kaget Tahap pertama yakni dimulai pada periode 2020-2024, sedikitnya ada 4 poin di tahap ini yang harus dilakukan. 4 tertesbut adalah membangun infrastruktur utama, pemindahan
ASN tahap awal, infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi untuk 500.000 penduduk dan Presiden pindah sebelum 16 Agustus 2024 dan merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024. Selanjutnya lohat infografis
(son)