3 Syarat Dapat Insentif Konversi Motor BBM ke Listrik Rp7 Juta

Kamis, 09 Maret 2023 - 08:30 WIB
click to zoom
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan syarat penerima insentif motor listrik Rp7 juta. Terdapat 3 syarat yang ingin mendapatkan bantuan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang mulai berlaku efektif 20 Maret 2023.

Baca juga: Cara Mendapatkan Insentif Rp7 Juta untuk Motor Listrik Baru

"Pertama motornya sendiri dengan syarat tidak mogok, masih layak jalan itu yang kita konversi. Artinya, yang masih kita pakai seharian," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers program KBLBB, di Gedung Kemenko Marinves, di Jakarta, Senin (6/3/2023). Selanjutnya, yang kedua motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP. "Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.

Baca juga: Peristiwa Kebakaran di Jakarta yang Menelan Korban Jiwa

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). "Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motir dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," jelas Rida.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!