KPK Minta 13.800 Pegawai Kemenkeu Laporkan Hartanya di LHKPN

Sabtu, 25 Februari 2023 - 16:00 WIB
click to zoom
Setelah Rafael Alun Trisambodo diminta untuk mengklarifikasi hartanya. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. Ipi mengatakan, batas waktu pelaporan LHKPN periodik yakni 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak

"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun dari Ditjen Pajak

"Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," tambahnya. Dia menegaskan, semua pejabat wajib melaporkan hartanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!