4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Kamis, 23 Februari 2023 - 11:30 WIB
Kementerian ESDM telah menetapkan persetujuan teknis batas atas emisi (PTBAE) untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrk batu bara atau PLTU yang akan dimulai tahun ini.
Baca juga: Simak! Ini 4 Negara dengan Angka Kelahiran Terendah di Dunia
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca PLTU Batu Bara Yang Terhubung Ke Jaringan Tenaga Listrik PLN Fase Kesatu.
Baca juga: Transaksi Perdagangan Aset Kripto Mulai Lesu dan Menurun
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan, PTBAE fase kesatu hanya berlaku pada PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori. Lihat selengkapnya di infografis Sindonews.
Baca juga: Simak! Ini 4 Negara dengan Angka Kelahiran Terendah di Dunia
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca PLTU Batu Bara Yang Terhubung Ke Jaringan Tenaga Listrik PLN Fase Kesatu.
Baca juga: Transaksi Perdagangan Aset Kripto Mulai Lesu dan Menurun
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan, PTBAE fase kesatu hanya berlaku pada PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori. Lihat selengkapnya di infografis Sindonews.
(son)