Pemprov DKI Usulkan Tarif Jalan Berbayar, Ini Daftarnya

Jum'at, 13 Januari 2023 - 09:47 WIB
click to zoom
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.

Baca juga: Hypercar Ini Diklaim Punya Mesin Setara Roket Saturn V

Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Baca juga: Hasil Drawing Semifinal Piala Liga Inggris 2022-2023

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE. Dalam Raperda dicantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP . Lihat selengkapnya di infografis Sindonews.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!