Golongan yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh)

Minggu, 08 Januari 2023 - 21:30 WIB
click to zoom

Aturan pajak penghasilan (PPh) yang berubah sempat memicu kontroversi tentang Wajib Pajak (WP) berpenghasilan Rp5 juta yang akan dikenakan pajak 5 persen.

Baca juga: Lima Miliarder Peraih Keuntungan Terbesar di Tahun 2022

Isu ini muncul karena adanya perubahan ketentuan PPh dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh.

Baca juga: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!