Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara pada tahun 2023. Lama cuti bersama diberikan sebanyak delapan hari.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru
Cuti bersama tersebut diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) Nmor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara .
Baca juga: Perbandingan Gaji Rata-Rata Guru di Berbagai Negara
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4755 seconds (1#140)