PN Jaksel Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo 30 Hari ke Depan

Jum'at, 06 Januari 2023 - 12:00 WIB
click to zoom

Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan resmi diperpanjang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.

Baca juga: Wow! New York Legalkan Mayat Manusia Diolah Jadi Pupuk

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Target Jumlah Bus Listrik Transjakarta Mengaspal di Tahun 2023

Dujyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai. "Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," jelas Djuyamto.

(sam)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!