PN Jaksel Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo 30 Hari ke Depan

Jum'at, 06 Januari 2023 - 12:00 WIB
click to zoom

Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan resmi diperpanjang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.

Baca juga: Wow! New York Legalkan Mayat Manusia Diolah Jadi Pupuk

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Target Jumlah Bus Listrik Transjakarta Mengaspal di Tahun 2023

Dujyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai. "Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," jelas Djuyamto.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!