Pemda Penghasil Migas Pertanyakan Besaran Dana Bagi Hasil

Kamis, 15 Desember 2022 - 11:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Besaran dana bagi hasil (DBH) dipertanyakan pemerintah daerah (pemda) penghasil minyak dan gas. Ka­re­na itu, perlu adanya trans­pa­ransi mengenai perhitungan DBH dan komunikasi yang lebih cair antara pemerintah pusat dan pemda.

Baca juga: Wajib Stok di Rumah, Berikut Buah Penurun Kolesterol dalam Semalam

Pembagian dana transfer ke daerah (TKD), terutama be­sar­an DBH untuk wilayah peng­ha­sil minyak dan gas (migas), me­ngemuka setelah diprotes Bu­pa­ti Kepulauan Meranti Mu­ham­mad Adil.

Baca juga: NATO Dihantam Krisis Senjata, Akibat Habis-habisan Bantu Ukraina

Adil mengungkapkan, DBH yang diterima Kabupaten K­e­pu­lauan Meranti mengalami pe­nurunan pada 2023. Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Kepulauan Meranti me­ne­rima DBH sebagai daerah peng­hasil minyak sebesar Rp114 miliar. Simak infografis
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!