Simak! Ini Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi

Rabu, 30 November 2022 - 13:17 WIB
click to zoom
Tercatat 33 gubernur telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 . Dimana semuanya mengalami kenaikan, namun masih jauh dari tuntutan para buruh yang minta besaran kenaikannya mencapai 12% untuk tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Diklaim olehnya pelaksanaan penetapan UMP 2023 berjalan dengan kondusif.

Baca juga: Ibu Tak Bahagia saat Hamil Berpeluang Melahirkan Bayi Prematur

"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11). Ida mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur perihal upah minimum 2023. Ia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun dengan berjalan dengan baik.

Baca juga: Berikut 5 Fakta Vaksin Indovac yang Harus Diketahui

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan tersebut kembali menekankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. "Karena selain daya beli, pada formula tersebut terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya. Dari 33 Provinsi, Sumatra Barat menjadi provinsi dengan persentase kenaikan upah paling tinggi yakni sebesar 9,15%.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!