Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial dalam RKUHP
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR tidak bisa memuaskan semua pihak dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ).
Baca juga: Gaji Perdana Menteri Anwar Ibrahim Tidak Akan Diambil
Dia bersyukur bahwa pembahasan RKUHP telah usai pada Kamis (24/11/2022) sore. "Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya, karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan kontroversi itu bisa secara diametral (saling berhadap-hadapan)," ujar Edward kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Anwar Ibrahim, Dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia
Pria yang akrab disapa Prof. Eddi ini menuturkan, sekarang tugas pemerintah dan DPR adalah menjelaskan kepada publik mengapa akhirnya mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang usulan secara diametral itu bertolak belakang. "Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," ujarnya.