Papua Barat Daya, Resmi Jadi Provinsi ke-38 Indonesia
Sabtu, 19 November 2022 - 12:00 WIB
DPR mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022). Dengan pengesahan ini, maka Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.
Baca juga : Sistem S-300, Rudalnya Hantam Polandia dan Gegerkan Dunia
Sebelum pengesahan, Ketua DPR Puan Maharani memanggil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Namun politikus Partai Golkar itu tidak kunjung hadir dalam ruang sidang Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Baca juga : Jenderal Tertinggi AS Ragu Ukraina Menang dalam Waktu Dekat
Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Setelah membacakan laporannya Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota Dewan. Selengkapnya Simak Infografis
Baca juga : Sistem S-300, Rudalnya Hantam Polandia dan Gegerkan Dunia
Sebelum pengesahan, Ketua DPR Puan Maharani memanggil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Namun politikus Partai Golkar itu tidak kunjung hadir dalam ruang sidang Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Baca juga : Jenderal Tertinggi AS Ragu Ukraina Menang dalam Waktu Dekat
Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Setelah membacakan laporannya Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota Dewan. Selengkapnya Simak Infografis
(mad)