Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:30 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengidentifikasi 16 bentuk kekerasan seksual yang tidak boleh terjadi di sekolah. Dua di antaranya adalah siulan dan tatapan bernuansa seksual. Bentuk kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Baca juga: 5,3 Miliar Smartphone menjadi Sampah Elektronik pada 2022
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag . Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca juga: Serena Williams-Rafael Nadal Masuk Daftar Petenis Terkaya Dunia
Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman menjadi salah satu wujud kekerasan seksual paling ringan. Selengkapnya lihat infografis.
Baca juga: 5,3 Miliar Smartphone menjadi Sampah Elektronik pada 2022
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag . Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca juga: Serena Williams-Rafael Nadal Masuk Daftar Petenis Terkaya Dunia
Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman menjadi salah satu wujud kekerasan seksual paling ringan. Selengkapnya lihat infografis.
(son)