67 Pihak Menggugat Presidential Threshold, Semuanya Ditolak MK

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 19:46 WIB
click to zoom
Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 67 pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold 20%. Semuanya ditolak, termasuk yang diajukan oleh PKS. "Total ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas Presidential Threshold ini di sidang MK.

Baca juga: Ini 4 Senjata Ukraina Paling Canggih untuk Melawan Rusia

Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya," kata Zainudin Paru ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Benarkan Presiden China Xi Jinping Dikudeta? Begini Faktanya

Menurutnya, keputusan MK yang menolak gugatan Presidential Threshold terburu-buru karena tanpa memberikan kesempatan bagi penggugat untuk menyampaikan pembuktian. "MK tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pascasidang pemeriksaan pendahuluan," kata Zainudin Paru. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!