Total 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 07 September 2022 - 17:00 WIB
click to zoom

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan program pem bebas an bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi. Sebanyak 23 koruptor tersebut kemudian dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Baca juga: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri C

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Lapas Tangerang, Banten.

Baca juga: Waspada! Ini 5 Makanan Pantangan Bagi Penderita Kolesterol Tinggi

"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!