Naik Kereta Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:00 WIB
click to zoom
Penumpang kereta jarak jauh berusia 18 tahun ke atas mulai besok wajib vaksin booster. Sedangkan pengguna berusia 6 - 17 tahun wajib vaksin dosis kedua. "Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA jarak jauh keberangkatan mulai 30 Agustus 2022," ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan tertulis, Senin (29/8/2022).

Baca juga: 6 Kriteria Orang yang Akan Mendapatkan Vaksin Cacar Monyet

Eva menjelaskan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Baca juga: Cocok untuk Diet, Ini 3 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan

Sebelumnya masyarakat yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi. Mulai 30 Agustus, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!