Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:50 WIB
click to zoom

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan perubahan peraturan perjalanan kereta api (KA). Adapun bagi pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Kemudian, pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Baca juga: Ini Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: 5 Jenderal yang Suara Bulat Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo

Joni menambahkan, perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!