5 Jenderal yang Suara Bulat Teken Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:10 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keputusan itu pun mendapatkan suara bulat dari lima Jenderal yang menjadi komisi sidang etik tersebut.
Baca juga: F-35 Israel dan AS Dilaporkan Terbang di Atas Iran
Tidak ada perbedaan pendapat antarkomisi, surat sanksi PTDH tersebut pun diteken secara kolektif kolegial. "Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/8/2022) malam.
Baca juga: Mata-Mata Ukraina di PLTN Zaporizhzhia Ditangkap Rusia
Adapun daftar majelis sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang meneken sanksi terhadap Ferdy Sambo simak di infografis.
Baca juga: F-35 Israel dan AS Dilaporkan Terbang di Atas Iran
Tidak ada perbedaan pendapat antarkomisi, surat sanksi PTDH tersebut pun diteken secara kolektif kolegial. "Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/8/2022) malam.
Baca juga: Mata-Mata Ukraina di PLTN Zaporizhzhia Ditangkap Rusia
Adapun daftar majelis sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang meneken sanksi terhadap Ferdy Sambo simak di infografis.
(udi)