MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun Mantan PM Malaysia Najib Razak

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:40 WIB
click to zoom
Mahkamah Agung (MA) Malaysia pada Selasa (23/8/2022) menegakkan hukuman penjara 12 tahun pada mantan Perdana Menteri Najib Razak karena korupsi dalam skandal keuangan 1MDB. “Kami menemukan banding tanpa manfaat apa pun.

Baca juga: Makanan Tinggi Kolesterol yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari

Kami menemukan keyakinan dan hukumannya aman,” ungkap Ketua Hakim MA Maimun Tuan Mat atas nama panel lima hakim. “Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan sangat bersalah atas semua tujuh dakwaan,” ungkap dia.

Baca juga: Rusia Mulai Produksi Massal Rudal Hipersonik Tsirkon

Maimun mengatakan, "Akan menjadi parodi keadilan tingkat tertinggi jika ada pengadilan yang masuk akal, dihadapkan dengan bukti seperti itu di wajahnya, menemukan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang lebih disukai terhadapnya." Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!