LPSK Kabulkan Permohonan Bharada E jadi Justice Collaborator

Minggu, 14 Agustus 2022 - 20:30 WIB
click to zoom

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer. LPSK menjamin memberikan perlindungan selama 24 jam.

Baca juga: 30 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Kejagung Kawal Kasus Ferdy Sambo

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan keputusan perlindungan justice collaborator Bharada E telah disepakati oleh para pimpinan lembaganya pada Jumat malam kemarin (12/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Dia menegaskan LPSK melindungi saksi pelaku yang mau bekerjasama mengungkap tabir misteri pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022). Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!