30 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan Kejagung Kawal Kasus Ferdy Sambo
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 18:30 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menunjuk sosok-sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca juga: Rahasia di Balik Peti Mati Mumi Tercantik di Dunia Terkuak
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: USS Ronald Reagan, Kapal Induk Nuklir Amerika Serikat
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut. Selennghkapnya lihat infografis.
Baca juga: Rahasia di Balik Peti Mati Mumi Tercantik di Dunia Terkuak
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: USS Ronald Reagan, Kapal Induk Nuklir Amerika Serikat
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut. Selennghkapnya lihat infografis.
(udi)