Pemerintah Keluarkan Izin Harga Tiket Pesawat Naik

Senin, 08 Agustus 2022 - 20:00 WIB
click to zoom

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga: Tanda Kolesterol di Wajah Tingkatkan Risiko Kematian di Usia Muda

Berdasarkan aturan tersebut, Kemenhub memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15% dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25% bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling. Adapun aturan tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Baca juga: Mengenal Kendaraan Tempur Tank T-84 Oplot-M Produksi Ukraina

"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono melalui pernyataan tertulis, Senin (8/8/2022).

Selengkapnya simak Infografis

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!