Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan

Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:00 WIB
click to zoom
Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Penetapan tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca juga: 6 Wisata Paling Ciamik di Papua, Indah Bukan Main

"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian saat jumpa pers. Andi rian menyebut telah memeriksa puluhan saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Daftar 10 Obat yang Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala!

Sebagai informasi, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB. Brigadir J disebut-sebut merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!