PSBB Masih Diberlakukan di Tujuh Daerah Ini

Sabtu, 12 September 2020 - 19:30 WIB
click to zoom

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di awal pandemi Covid-19 terdapat 18 daerah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara saat ini terisa 7 daerah. "Dari awal ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB, pembatasan sosial berskala besar yaitu terdiri dari dua provinsi yaitu provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat," kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (10/9/2020).

"Dan ada 16 kabupaten/kota yang menjalankan PSBB yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makasar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi," sambungnya.

BACA JUGA :

SEMUA KEGIATAN KEMBALI DIKERJAKAN DI RUMAH, DKI REM DARURAT PSBB TRANSISI

TAK ADA YANG DISALAHKAN, OPERASIONAL BIOSKOP DITUNDA

Dikatakan Wiku, pada saat ini yang masih menjalankan PSBB provinsinya adalah DKI Jakarta dan juga Banten . Sedangkan kabupaten/kota yaitu Kota Bekasi, Kota Bogor, kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Seluruh kabupaten/kota ini berakhir tanggal 29 September.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!